Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RUU Ketahanan Keluarga Usul ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengusulkan jika ASN dan pekerja BUMN/BUMD dapat cuti melahirkan selama 6 bulan.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

Di dalam ayat (1) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.” (Kompas.com/Dani Prabowo)

Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS

Cuti melahirkan merupakan salah satu hak para pegawai perempuan, tak terkecuali Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS). Meski begitu, ada beberapa aturan terkait cuti melahirkan bagi para CPNS.

Cuti melehirkan CPNS dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan beberapa ketentuan, salah satunya mengikuti masa percobaan selama satu tahun.

Selain itu, pemberian cuti juga memperhatikan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

Dilansir dari situs resmi BKN, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasal itu menjelaskan, ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Namun, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memberikan penjelasan lebih rinci, yaitu:

Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini

  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan masa prajabatan
  3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan
  4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
  5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, sebagai berikut:

  1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan
  2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
  3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
  4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

Namun demikian, aturan ini masih dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu. (Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan" dan "Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved