Resmi Ditiadakan, Ujian Nasional SD SMP SMA & Madrasah Diganti Nilai Rapor Sebagai Rujukan Kelulusan
Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akhirnya resmi meniadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.
Hal ini diambil mengingat saat ini Indonesia tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19.
Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Di samping itu, hasil rapat yang dilakukan secara online tersebut juga menghasilkan keputusan mengenai rujukan kriteria kelulusan sebagai pengganti ujian nasional yang ditiadakan.
Keputusan untuk meniadakan ujian nasional ini juga mendukung upaya pemerintan untuk mencegah mewabahnya virus corona.
• Dampak Corona, Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Raport
• Nadiem Makarim Beri Klarifikasi Soal Penghapusan Ujian Nasional, Tidak Dihapus tapi Diganti
Keputusan meniadakan ujian nasional ini disepakati bersama 4 pimpinan Komisi pendidikan (X) antara lain; Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).
Berikut rangkuman keputusan pemerintah tentang ujian nasional ditiadakan dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'BREAKING NEWS: Darurat COVID-19; Ujian Nasional SMA, SMP, SD dan Madrasah 2020 Ditiadakan'
1. Akumulasi nilai rapor

Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan.
Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.
2. USBN secara daring
Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.
Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.
Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.