Resmi Ditiadakan, Ujian Nasional SD SMP SMA & Madrasah Diganti Nilai Rapor Sebagai Rujukan Kelulusan
Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.
Alasannya, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.
3. Keputusan teknis segera keluar

Paling lambat, Selasa (24/3/2020) atau empat hari sebelum penyelenggaraan UN SMA dan madrasah yang digelar Senin (30/3) hingga 1 April 2020 pekan depan, keputusan teknis menteri pendidikan dan kebudayaan dijadwalkan keluar.
UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).
Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan ketiga April, 20 - 23 April 2020.
Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.
• Soal Ujian Nasional Dihapus, Komisi X DPR: Selama Ini UN Tidak Terbukti Meningkatkan Mutu Pendidikan
• Senada dengan PKS, Fraksi Demokrat Juga Tolak Rapid Test untuk Anggota DPR: Dahulukan Rakyat!
Pelaksanaan UNBK SMA di Jawa Timur Ditunda
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jatim memutuskan menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA/MA di Jawa Timur setelah melihat perkembangan kasus virus corona atau Covid-19.
Ujian yang seharusnya digelar pada 30-31 Maret dan 1-2 April 2020 tersebut ditunda menjadi tanggal 6-9 April mendatang.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan penundaan ini berkaitan pemantauan dan tindak lanjut antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di satuan pendidikan.
Namun, jadwal pelaksanaan UNBK yang direncanakan pada April mendatang tetap akan memperhatikan perkembangan perkembangan Covid-19 di Jatim.
"Untuk jadwal belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan PK-PLK yang awalnya hanya hingga 29 Maret 2020 juga diperpanjang hingga 5 April mendatang,"urainya minggu (22/3/2020).
Selain itu, perpanjangan belajar di rumah juga disertai dengan instruksi agar kepala sekolah, pengawas sekolah, guru dan tenaga kependidikan juga melaksanakan tugas dari rumah masing-masing. Terhitung mulai tanggal 23-29 Maret.
"Mereka akan mulai melaksanakan tugas kantor pada 30 Maret. Pelaksanaan tugas dari rumah ini juga akan diterapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien," lanjut Wahid.
