Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Awas, Anak yang Kena Razia, Wali Kota Solo: Akan Dikarantina Sehari di Kantor Satpol PP

Tak hanya mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional saja Pemkot Solo juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet).

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo ditemui di rumah dinas Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dikeluarkan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Ada pun surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah Pemerintah Kota Surakarta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Tak hanya mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional saja, kata Rudy, pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online. Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.

"Kalau surat edaran penutupan sampai tanggal 29 Maret. Nanti akan kita evaluasi," ungkap Rudy.

Selama status KLB virus corona, Kata Rudy, siswa sekolah di Solo belajar di rumah.

Pemprov DKI Jakarta: Belajar di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 Diperpanjang sampai 5 April 2020

Sri Mulyani: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan

Apabila ada siswa yang keluar rumah dan terkena razia Satpol PP, sambungnya, maka akan dikarantina sehari di kantor Satpol PP.

Lanjutnya, siswa tersebut baru boleh pulang ke rumah setelah orangtua mereka datang ke kantor Satpol PP untuk menjemput anaknya tersebut.

"Kita razia terus. Kalau ada anak yang ke razia Satpol PP dikarantina di sana (kantor) sehari biar orangtuanya yang ambil," terang Rudy. (Kompas.com/Labib Zamani)

Batasi Jam Operasional Mal dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di Solo, Jawa Tengah.

Hal ini sebagai langkah pemkot untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan.

"Kita sudah buatkan SE pembatasan jam buka mal mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020).

Pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online.

Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.

Lionel Messi Sumbang Rp 17,7 Miliar untuk Melawan Covid-19

Achmad Yurianto: 686 Pasien Positif Covid-19, 80 Persen Alami Gejala Ringan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved