Virus Corona
Pemprov DKI Jakarta: Belajar di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 Diperpanjang sampai 5 April 2020
Provinsi DKI Jakarta perpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 5 April 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Perpanjangan masa siswa belajar di rumah akhirnya mulai diperpanjang hingga 5 April 2020.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini mulanya hanya berlaku dua pekan terhitung sejak 16 - 29 Maret 2020.
Keputusan penambahan masa sisa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19.
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Kepala Disdik DKI Nahdiana seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).
Dalam suratnya, Nahdiana meminta seluruh guru untuk membuat bahan ajar bagi muridnya.
Bahan ajar pun diminta punya makna sekaligus menyenangkan murid-muridnya.
Bagi pengawas, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaan masing-masing.
"Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," kata dia.
Para orang tua murid juga diharapkan mengawasi dan mendampingi anaknya belajar di rumah, serta membatadi aktivitas mereka di luar rumah.
"Melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," ungkapnya.
• Sri Mulyani: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan
• Lionel Messi Sumbang Rp 17,7 Miliar untuk Melawan Covid-19
Terus Bertambah
Pemerintah menyatakan jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap Covid-19 terus bertambah.
Hingga Selasa (24/3/2020) sore ini, total ada 686 kasus Covid-19 di Indonesia.
Angka ini bertambah 107 pasien dari data yang dirilis kemarin.