Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Minta Dilantik Januari 2020, Harun Masiku Ternyata Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan

Harun Masiku menyiapkan uang dengan total Rp 1,5 miliar dalam rangka menyuap Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Editor: Sansul Sardi
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Eks caleg PDI-P Harun Masiku kembali menjadi sorotan.

Harun Masiku menyiapkan uang dengan total Rp 1,5 miliar dalam rangka menyuap Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020 lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P dan bekas staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Harun Masiku kembali menyampaikan kepada terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000 sekaligus mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat 'awal Januari saya dilantik!'," bunyi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Ketua KPAI Minta LPA Siapkan Tim Psikologis untuk Siswi SMK Deliserdang yang Diperkosa 8 Orang

Soal Aturan Menteri Terkait PSBB, Jokowi Beri Waktu 48 Jam ke Terawan untuk Selesaikan Aturan Itu

Jaksa menuturkan, awalnya Harun meminta Saeful agar menolongnya masuk ke DPR menggantikan Riezky Aprilia yang mempunyai jumlah suara lebih banyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam upaya membantu Harun itu, Saeful menghubungi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina yang kemudian meneruskan permintaan Saeful ke Wahyu Setiawan.

Pada 5 Desember 2019, Saeful meminta Agustiani untuk bertanya ke Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky ke Harun.

Jaksa menuturkan, Saeful awalnya menawarkan uang sebesar Rp 750 juta, tawaran itu kemudian disampaikan Agustiani ke Wahyu.

Begini Kata Tamu Undangan yang Hadir di Acara Viral Resepsi Kapolsek Kembangan saat Pandemi Covid-19

UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Kamis (2/4/2020): 2 Wilayah Masih Nol Kasus

"Agustiani Tio Frideline menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage: 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage: '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp1.000.000.000," kata jaksa.

Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDI-P Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu.

"Beserta pesan 'Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?' atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas: 'kita akan upayakan yang optimal'," kata Jaksa.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah kemudian menyampaikan permintaan Wahyu itu ke Harun.

Atas usulan Saeful, mereka sepakat bahwa pengurusan di KPU melalui Wahyu membutuhkan dana operasional senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perjalanannya, uang Rp 1,5 miliar yang disiapkan Harun itu dibagi sejumlah pihak antara lain Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Adapun uang yang disiapkan untuk Wahyu sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved