Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Aturan Menteri Terkait PSBB, Jokowi Beri Waktu 48 Jam ke Terawan untuk Selesaikan Aturan Itu

Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan

Editor: Sansul Sardi
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

"Saya kira kalau apa, skenario-skenario tersebut kita bisa memberikan sedikir ketenangan kepada masyarakat," tandasnya.

Bupati Banyumas Minta Maaf Soal Jenazah Pasien Covid-19 yang Ditolak Warganya

Viral Video Tenaga Medis Dilempari Batu saat Bawa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Teriak: Putar Arah!

Dalam rapat terbatas sebelumnya, Jokowi juga menuturkan, arus mudik yang lebih dini terjadi saat ini bukan didorong oleh faktor budaya.

Melainkan karena berkurangnya sumber pendapatan warga, utamanya pekerja informal, yang menurun drastis di tengah kebijakan tanggap darurat.

Maka itu, jaring pengaman sosial merupakan satu hal krusial yang harus segera diselesaikan.

Apabila hal tersebut telah terpenuhi, maka upaya antisipasi selanjutnya dapat berproses di sisi tengah di mana pembatasan pergerakan orang dan menjaga jarak aman antar sesama akan lebih didisiplinkan.

"Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan kedisiplinan yang kuat. Saya kira akan memberikan pengaruh yang besar terhadap jumlah yang positif COVID-19," ucap Jokowi.

Ia menilai pengawasan dan pengendalian yang mesti dilakukan di tingkat daerah, terutama di level kelurahan atau desa.

Melalui pemantauan dan laporan yang diterima, Jokowi mulai melihat adanya pergerakan dan kesadaran warga di tingkat tersebut untuk turut berupaya mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin luas di wilayah mereka.

"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas, baik itu RW maupun RT"

"Sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus menjalankan isolasi mandiri," ucapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Berikan Waktu 48 Jam kepada Terawan untuk Selesaikan Aturan Menteri Terkait PSBB

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved