Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Ucap Terimakasih ke Jokowi hingga Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly
Najwa Shihab menanggapi keputusan Presiden Jokowi soal pembebasan napi koruptor.
Bambang menuturkan, bila wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
eputusan itu bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Kemudian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ucap Terimakasih ke Jokowi Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly