Ini Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Corona: Salat Tarawih, Zakat, Iktikaf hingga Buka Bersama
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.
6. Pesantren Kilat
Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.
Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.
7. Buka Bersama dan Sahur
Sering kali masyarakat menjalankan momen berpuasa dengan buka bersama ataupun sahur on the road.
Namun untuk Ramadhan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.
8. Zakat
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan himbauan agar dapat dibayarkan sebelum puasa berlangsung.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Saat pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung maupun membuka gerai di tempat ramai.
Kegiatan itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melalui layanan antar jemput maupun layanan transfer.
Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.

Maupun kegiatan yang membuat pengumpulan masyarakat di satu titik.
Penyaluran dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak menerima.
Petugas penyaluran zakat juga wajib menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan yang sesuai prosedur lainnya.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling