Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Keluh Kesah Driver Ojol Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB Covid-19: Kami Mau Makan Apa?

Pengemudi ojek online (ojol) tidak terima adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 yang berdampak pada pekerjaan mereka.

Editor: Sansul Sardi
wikipedia.org
Gojek Indonesia 

TRIBUNTERNATE.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dampak Covid-19 rupanya menimbulkan banyak kekhawatiran, terutama bagi pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB Covid-19 yang akan berdampak pada pekerjaan mereka nantinya.

Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.

Satu di antara ojol yang menolak keras pelarangan mengantar penumpang selama PSBB diterapkan adalah Agam Ismail Saleh (28).

Menurut Agam, selama wabah Virus Corona melanda Ibu Kota Jakarta, penghasilannya sudah turun drastis 80 persen.

Biasanya, dalam sehari Agam bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 450 ribu selama 14 jam beroperasi.

Namun kini 18 jam beroperasi, uang Rp100 ribu pun sulit dikantongi.

DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Menkes Terawan Akhirnya Setujui PSBB di Ibu Kota, Ini 6 Hal yang Bisa Dibatasi Pemprov DKI Jakarta

"Kalau ditambah pelarangan agar kami tidak angkut penumpang, kami mau makan apa?" ujar Agam saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Agam meminta pemerintah jangan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan.

Terlebih, dalam kebijakan itu pemerintah juga tidak menjamin adanya kompensasi untuk ojol yang sementara dirumahkan.

Ia berharap pemerintah memikirkan nasib ojol yang hanya menggantungkan penghasilan dari membawa penumpang.

Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.

"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."

"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima, kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.

Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Surat itu disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemberian status PSBB sebetulnya bukan pertimbangan dari Kemenkes.

Namun pertimbangan bersama dengan lembaga lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun tim itu dipimpin oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pertimbangan gugus tugas karena itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu."

"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Poin-poin Lengkapnya

Najwa Shihab Terenyuh Lihat Perawat Diusir hingga Jenazah Covid-19 Ditolak Warga: Jangan Kebablasan!

Karena itu, kata dia, persetujuan terhadap permohonan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes berdasarkan hasil kajian dari Tim Gugus Tugas.

Hanya saja Kemenkes diberikan kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan PSBB sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Jadi tidak Kemenkes khusus, tapi itu (Gugus Tugas) adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes saja,” ujarnya.

Diminta Tidak Tutup Akses Jalan

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan."

"Mengganggu kegiatan perekonomian, tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.

"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah?"

"Mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.

Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," ujar Doni.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya. (Wartakotalive/Desy Selviany) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB, Driver Ojol: Kami Mau Makan Apa?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved