Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via TribunJabar.id
Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Penerapan PSBB itu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Terawan menandatangi surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Menkes Terawan Akhirnya Setujui PSBB di Ibu Kota, Ini 6 Hal yang Bisa Dibatasi Pemprov DKI Jakarta

Najwa Shihab Terenyuh Lihat Perawat Diusir hingga Jenazah Covid-19 Ditolak Warga: Jangan Kebablasan!

Apa itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pematasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Suatu wilayah memberlakukan PBSS bila sudah memenuhi kriteria berikut ini.

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved