Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Mudik! Nekat Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat
Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
• Sri Mulyani Sudah Amankan THR PNS, TNI dan Polri, Kecuali Pejabat Eselon & Anggota DPR
• Dampak Corona, Menteri PANRB Instruksi PNS Dilarang Pergi ke Mana-mana
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!" dan "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"