Virus Corona
Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Kemenhub Beri 4 Syarat Ini Harus Dimiliki Pengemudi
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."
"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.
Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi ojol mengeluhkan aturan PSBB yang sudah diberlakukan berdampak pada sepinya orderan.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
Salah satu driver ojek online, Taufan mempertanyakan solusi buat mereka yang merasakan sepi orderan setelah diterapkan PSBB.
• Viral Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako dari Mobil hingga Memicu Kerumuman Warga, Ini Kata Istana
• Demi Corona, Presiden Jokowi Potong Anggaran di 20 Kementerian/Lembaga Ini, Termasuk DPR & KPK

Menurut Taufan, aturan PSBB ini bagus tetapi tidak bagus buat rakyat kecil terutama para ojek online.
"Sebenarnya penerapan PSBB ini bagus, buat pemerintah bagus, tapi solusinya ini buat rakyat kecil dan terutama ojol," jelasnya.
"Ini solusinya mau diapakan, mau dirumahkan saja atau kita berjalan nyari orderan lagi."
"Soalnya orderan itu sudah nggak ada sama sekali," ujar Taufan.
Sementara itu, pengemudi ojek online lainnya, Jefrizal juga merasakan hal yang sama setelah diberlakukannya PSBB.
