Virus Corona
Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Kemenhub Beri 4 Syarat Ini Harus Dimiliki Pengemudi
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Editor:
Sansul Sardi
Hari pertama PSBB, Jefrizal mengungkapkan, dirinya dari pagi sudah bersiap untuk mengambil orderan.
Namun, sampai saat ini belum ada dikarenakan sepi orderan.
"Untuk driver ojol sudah merasa orderan sepi, semuanya sudah sepi," ungkap Jefrizal.
"Biasanya itu kita on dari pagi sampai sore nyampai target."
"Dengan adanya PSBB ini saya sudah dari pagi on, sampai sekarang belum ada." sambungnya.
Jefrizal juga mengeluhkan, tidak dibolehkannya mengangkut penumpang.
"Karena dari aplikasinya sendiri, itu untuk angkutan penumpang sudah dinonaktifkan," papar Jefrizal.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi