Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2020

Ditunda Jadi 9 Desember, Pilkada 2020 Kini Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran

Tahap pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Editor: Sansul Sardi
DOK via TribunMedan.com
Ilustrasi - Pilkada 

Pada prinsipnya, kata dia, KPU siap melaksanakan apapun isi dalam perppu.

Lebih lanjut Viryan mengungkapkan, kesepakatan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang merupakan persetujuan politik dari DPR terhadap usulan pemerintah.

"Itu kan usulan pemerintah dan Komisi II DPR setuju. Itu poin satunya kan.

Namun di situ disebutkan nanti, di setelah masa tanggap darurat di akhir Mei (selesai) ada pertemuan membahas lagi," ujar dia.

KPU yakin usulan tersebut sudah berdasarkan kalkulasi yang matang.

"Poin positifnya adalah kita berharap wabah ini segera berakhir.

Jadi jika pemerintah misalnya menimbang opsi pemungutan suara pada Desember, tentunya dengan harapan wabah ini bsia ditekan seminim mungkin di akhir Mei 2020," tutur dia.

Dikira Anggota Gengster, Pemuda di Surabaya Pingsan Dikejut Listrik, Polisi Bantah Salah Tangkap

AHY Umumkan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat, Ibas dan 5 Orang Lainnya Jadi Waketum

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," demikian bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Butuh tambahan anggaran

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved