Pilkada 2020
Ditunda Jadi 9 Desember, Pilkada 2020 Kini Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran
Tahap pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
TRIBUNTERNATE.COM - Akibat wabah pandemi covid-19 di Tanah Air, berimbas terhadap waktu penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal ini pun turut diketahui oleh Komisi II DPR yang menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal pilkada lainnya apabila Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
• Ridwan Kamil Ungkap Jabar Mampu Produksi Masker Bedah secara Masif, Sederet Artis Beri Pujian
• Minta Tebusan Rp 100 Juta, Pelaku Nekat Culik dan Gantung Babysitter, Aksinya Viral di Medsos
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan pilkada yang dimuat dalam perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata dia.
KPU ingin perppu segera terbit
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur normalisasi jadwal Pilkada 2020 segera terbit.
Keberadaan perppu, menurut dia, akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.
"Kita berharap perppu segera bisa keluar sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Viryan menuturkan, kewenangan penyusunan perppu ada di tangan pemerintah.