Pilkada 2020
Ditunda Jadi 9 Desember, Pilkada 2020 Kini Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran
Tahap pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Dalam kesempatan yang sama, Viryan mengatakan, pemerintah membutuhkan penambahan anggaran jika tahap pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar di tengah wabah virus corona.
Kebutuhan penambahan anggaran tersebut disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Sangat mungkin (perubahan dan anggaran bertambah). Contoh yang paling sederhana, potensi anggaran bertambah karena sudah pasti hand sanitizer dan termometer tembak sepertinya menjadi kebutuhan untuk diadakan di setiap TPS," ujar Viryan.
"Dari yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lain-lain, lalu saat ini ada tambahan untuk pencegahan penularan," ucap dia.
Selain itu, Viryan mengungkap perlunya mekanisme khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat yang masih menjadi pasien positif Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi.
Meski demikian, pembahasan anggaran masih membutuhkan diskusi yang lebih mendalam bersama sejumlah pihak.
Menurut Viryan, kebutuhan anggaran yang bertambah juga bisa dipenuhi dari pos-pos lain yang bisa dikurangi, misalnya, penyelenggaraan bimbingan teknis yang bisa dilakukan secara online sehingga anggaran bisa dipangkas.
Usulan Bawaslu
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya megusulkan protokol pencegahan penularan Covid-19 tetap diberlakukan di tempat pemungutan suara (TPS) jika pemungutan suara pilkada 2020 jadi digelar pada 9 Desember mendatang.
Menurut Afif, hal ini perlu dilakukan karena akan ada perjumpaan fisik saat pemungutan suara.
"Jika pilkada jadi digelar Desember, dan semoga saat pandemi Covid-19 sudah berakhir, tetap harus ada SOP saat masuk TPS, jaga jarak, pakai masker, juga keberadaan hand sanitizer, sabun dan sebagainya," ujar Afif dalam diskusi yang digelar secara daring oleh JPPR pada Selasa (15/4/2020).
Selain itu, kata Afif, antrean sebelum masuk ke dalam TPS juga perlu diperhatikan.
Sebab, merujuk kepada pemungutan suara Pemilu 2019, penyelenggara pemilu harus mengurangi antrean dengan cara mengurangi jumlah pemilih per TPS.
Setelah terjadi pandemi Covid-19, lanjut Afif, antrean pemilih tentu menjadi perhatian lebih bagi penyelenggara.
"Kan nanti kondisi saat ini tentu ada dampak pembiayaan ayau anggarannya.
Sehingga juga perlu dipikirkan. Meski begitu, kita semua harus saling menguatkan.
Sebab situasi ini merupakan musibah yang menyebabkan ketidaknormalan proses (pilkada)," ucap Afif. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020: Kesepakatan Jadwal Baru, Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran"