Mulai Hari Ini, AP I Tak Layani Penerbangan Penumbang di 15 Bandara, Termasuk Soekarno-Hatta?
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 15 bandara menghentikan layanannya terhadap penerbangan komersial penumpang mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan olej PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai mudik lebaran.
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Lebih lanjut, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
"Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tuturnya.
• Nekat Mudik Siap-siap Didenda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei 2020
• Soal Beda Mudik Vs Pulang Kampung, Susi Pudjiastuti: Pulang Kampung 13 Hurupnya, Mudik Cuma 5 Hurup
Handy menjelaskan, bandara-bandara AP I masih akan beroperasi melayani penerbangan kargo atau pengangkut logistik.
Selain itu, 15 bandara AP I juga akan melayani penerbangan yang diperbolehkan pengoperasiannya oleh pemerintah, yakni pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Lalu, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
"Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ucap Handy.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Adapun 15 bandara kelolaan AP I adalah Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Adi Sumarno Solo, Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Internasional Achmad Yani Semarang.
Kemudian, Bandara El Tari Kupang, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Lombok, Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Selanjutnya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, dan Bandara Internasional Sentani Jayapura. (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Soekarno-Hatta Pastikan untuk Sementara Tak Layani Penumpang
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara dipastikan tidak lagi melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) ini hingga 1 Juni mendatang.
Kebijakan tidak melayani penumpang tersebut diputuskan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
• Jokowi Sebut Mudik Beda dengan Pulang Kampung, Najwa Shihab Heran: Sama-sama Pulang Bawa Virus
• Pemudik Ini Nekat Bunuh Diri Minum Cairan Deterjen Gegara Kecewa Ditolak Istrinya yang Takut Corona
"Kami sampaikan bahwa mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat.
Namun demikian, lanjut Agus, Bandara Soekarno-Hatta tidak tutup sepenuhnya.
Bandara tetap beroperasi dengan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Agus.
Agus memastikan, penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
"Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19" tutur Agus Haryadi.
Agus meminta pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana atau merubah jadwal penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis kemarin. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang" dan "Ada Larangan Mudik, Soekarno-Hatta Pastikan untuk Sementara Tak Layani Penumpang"