Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing

Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak 

7. Anda akan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,

8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

- Isi tahun pajak.

- Isi status spt 'normal' jika SPT normal.

- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.

- Klik langkah selanjutnya.

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

- Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.

- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT.

Pada Bagian C

  • Isikan nominal harta dan utang.

Pada Bagian D

  • Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.

9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT

- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.

- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved