Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing

Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak 

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Tenang Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Registrasi Akun di DJP Online
Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:

a. Alamat email pribadi.

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:

1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

Ditjen Pajak Siap Pantau Artis yang Pamer Isi Saldo ATM, Billy Syahputra: Gue Taat Pajak

4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.

5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved