Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing

Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak 

- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.

Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT.

Resmi, Pemerintah Akan Tanggung Pajak Karyawan Selama 6 Bulan!

Ketentuan pengisian daftar harta:

- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah).

- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan).

- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya).

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya.

- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.

- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global.

- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya).

- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global.

- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global.

- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.

Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Lakukan ini jika kesulitan atau error:

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.

Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak.

Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.

Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.

Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.

(TribunTernate.com/Sri Handayani, Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved