Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Video 'Prank' Sembako, Polisi Kenakan Pasal Berlapis untuk YouTuber Ferdian Paleka

Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Sansul Sardi
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat semakin menjadi sorotan publik.

Sebab baru-baru ini polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank tersebut.

Seperti diketahui, kasus itu melibatkan seorang Youtuber Ferdian Paleka dan beberapa temannya.

Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan pasal tersebut terkait konten video yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta

Namun, kini polisi menambah penerapan pasal bagi para pelaku.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Begini Tanggapan Psikolog soal Ferdian Paleka yang Mau Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K

Ekspresi YouTuber Ferdian Paleka di Video Prank Sembako Isi Sampah Dinilai Psikolog Mau Tenar Instan

Adapun, Pasal 36 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara itu, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 36, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Seperti diketahui video prank yang diunggah di akun YouTube Ferdian Paleka ini sempat viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan aksi tak terpuji sekelompok pemuda yang membagikan bingkisan sembako palsu kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.

Bingkisan sembako tersebut berisi sampah tauge busuk dan batu.

Merasa sakit hati, para korban melaporkan hal itu ke Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2020).

Atas dasar laporan itu, polisi akhirnya melakukan pencarian terhadap tiga pemuda yang terekam dalam video prank itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved