Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Video 'Prank' Sembako, Polisi Kenakan Pasal Berlapis untuk YouTuber Ferdian Paleka

Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Sansul Sardi
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung 

Satu orang berinisial T telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sementara, dua lainnya yakni Youtuber Ferdian Paleka dan A masih buron dan dalam pencarian. (Kompas.com/Agie Permadi)

Ferdian Paleka Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K

Kasus video prank sembako Ferdian Paleka berbuntut panjang.

Diketahui, Ferdian dan dua rekannya menjahili waria dan anak-anak kecil dengan memberikan "sembako" berisi sampah serta batu.

Videonya sendiri sudah dihapus oleh YouTube karena banyak orang yang melaporkan konten itu tidak berkeprimanusiaan.

Saat ini, video prank sembako Ferdian Paleka dan Tubagus sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Satu orang berinisal T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara Ferdian Paleka dan A masih dalam pencarian.

Kendati dalam perburuan, Ferdian justru mengunggah Istagram Story yang isinya berjanji akan menyerahkan diri.

Alih-alih melakukannya dengan tulus, dia justru berkata akan menyerahkan diri dengan syarat pengikut Instagram menembus angka 30 ribu.

"Gw minta maaf buat semua orang yg tersinggung atas video saya. Gw bener-bener gatau skrg harus ngapain," tulisnya dalam Instagram Story, Senin (4/5/2020).

"Tembus 30k followers gw bakal nyerahin diri ke kepolisian," imbuhnya.

Dalam teks yang ditulisnya, Ferdian mengaku tidak bermaksud pansos (panjat sosial) atau apapun.

Dia pun mengatakan sedang jatuh dan tidak tahu harus berbuat apa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved