Kasus Video 'Prank' Sembako, Polisi Kenakan Pasal Berlapis untuk YouTuber Ferdian Paleka
Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
Satu orang berinisial T telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara, dua lainnya yakni Youtuber Ferdian Paleka dan A masih buron dan dalam pencarian. (Kompas.com/Agie Permadi)
Ferdian Paleka Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K
Kasus video prank sembako Ferdian Paleka berbuntut panjang.
Diketahui, Ferdian dan dua rekannya menjahili waria dan anak-anak kecil dengan memberikan "sembako" berisi sampah serta batu.
Videonya sendiri sudah dihapus oleh YouTube karena banyak orang yang melaporkan konten itu tidak berkeprimanusiaan.
Saat ini, video prank sembako Ferdian Paleka dan Tubagus sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Satu orang berinisal T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara Ferdian Paleka dan A masih dalam pencarian.
Kendati dalam perburuan, Ferdian justru mengunggah Istagram Story yang isinya berjanji akan menyerahkan diri.
Alih-alih melakukannya dengan tulus, dia justru berkata akan menyerahkan diri dengan syarat pengikut Instagram menembus angka 30 ribu.
"Gw minta maaf buat semua orang yg tersinggung atas video saya. Gw bener-bener gatau skrg harus ngapain," tulisnya dalam Instagram Story, Senin (4/5/2020).
"Tembus 30k followers gw bakal nyerahin diri ke kepolisian," imbuhnya.
Dalam teks yang ditulisnya, Ferdian mengaku tidak bermaksud pansos (panjat sosial) atau apapun.
Dia pun mengatakan sedang jatuh dan tidak tahu harus berbuat apa.