Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala Bappenas Sebut Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Jakarta Sebelum PSBB Dilonggarkan

Kepala Bappenas mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kesehatan dengan menggunakan alat thermo gun memeriksa suhu tubuh 

Diperkirakan saat ini rasio tes Covid-19 di Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk.

Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan Indonesia bisa mencapai angka 1.838 per satu juta penduduk yang dites Covid-19.

"Jadi dengan tiga indikator itu kita akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak.

WHO mensyaratkan Ro-nya tadi itu atau Ro pada waktu T (tertentu) atau RT namanya, itu setidaknya dalam waktu 14 hari," ujar Suharso.

"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk, daerah itu siap dinyatakan untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," kata dia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved