Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala Bappenas Sebut Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Jakarta Sebelum PSBB Dilonggarkan

Kepala Bappenas mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kesehatan dengan menggunakan alat thermo gun memeriksa suhu tubuh 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tengah ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi hal itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa buka suara.

Di mana Kepala Bappenas mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.

Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.

"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1.

Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference.

Saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.

Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB: Baru Sekedar Skenario

Mulai 25 Mei 2020, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor saat PSBB Dibuka

Itu berarti 1 orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.

Adapun tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9-5,7.

Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.

Kondisi itu juga perlu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Berikutnya ialah menggunakan indikator kesehatan. Indikator ini mensyaratkan perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60 persen infrastruktur kesehatan yang digunakan.

Ia mencontohkan jumlah tempat tidur rumah sakit sebagai contohnya.

Artinya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.

Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved