Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Masih Bingung Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Cara Mengurus SIKM

Lantas bagaimana cara mengurus SIKM?

Sebelum mengurus SIKM, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Domisili Jakarta

  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Setelah persyaratan lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran permohonan SIKM secara online. 

Adapun caranya sebagai berikut: 

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved