Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Minggu Berturut-turut Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi

Menteri Perindustrian akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Jaga jarak 

TRIBUNTERNATE.COM - Protokol kesehatan di lingkungan kerja saat ini tengah digodok pemerintah dan perusahaan dalam menyiapkan langkah menghadapi era new normal.

Hal ini dilakukan untuk menata kembali ekonomi Tanah Air di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Bahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.

Baik selama pandemi virus corona (Covid-19) maupun setelah penerapan tatanan normal yang baru (new normal).

Agus Gumiwang mengatakan, jika dalam tiga minggu berturut-turut perusahaan atau industri tidak melaporkan ke kemenperin, sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan.

" Izin bisa dicabut apabila industri secara tiga minggu berturut-turut tidak memberikan pelaporan kegiatan protokol kesehatan di masing-masing industri.

Formatnya sudah kami sediakan.

Jadi, saking seriusnya kami untuk menjaga industri ini melakukan protokol kesehatan, kami buat dua jalur untuk izin itu dicabut," katanya dalam halal bihalal virtual, Rabu (27/5/2020).

Soal Sektor Pariwisata di New Normal, Jokowi: Akan Bergeser ke Solo Traveling hingga Staycation

Airlangga Hartarto Sebut New Normal Bisa Saja Dihentikan Jika Ada Gelombang Kedua Virus Corona

Menurut dia, ketegasan sanksi pencabutan izin perusahaan ini berkaca dari kejadian PT HM Sampoerna Tbk yang salah satu pekerjanya ternyata tak mengakui mengidap positif covid sehingga membuat lingkungan perusahaan jadi klaster baru dari virus tersebut.

Sementara itu, pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan atas usulan dari pemerintah daerah bila diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalani setelah dilakukan pembinaan serta teguran berulang-ulang oleh pengawas perindustrian masing-masing wilayah.

"Jalur pencabutan bisa melalui usulan gubernur atau bupati dan wali kota apabila urusan industri ini masih belum bisa melaksanakan protokol kesehatan walaupun sudah dibina, sudah dibina," katanya.

Namun hingga kini, Kemenperin belum menerima usulan pencabutan izin usaha atau industri.

"Tapi, saya ingin menyampaikan, alhamdulillah hingga hari ini belum ada satu usulan dari kepala daerah untuk mencabut izin industrinya.

Jadi saya ingin mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada kepala daerah yang telah dengan sangat sabar, sangat telaten melakukan pembinaan industri di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan aktivitas industri selama pandemik penting.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved