3 Minggu Berturut-turut Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi
Menteri Perindustrian akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan.
"Karena memang bagi mereka wajar saja, industri itu penting.
Keberadaan industri di wilayah masing-masing itu penting karena berkaitan dengan tenaga kerja, berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan bila Mal Kembali Dibuka
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, pihaknya resmi meliris daftar 60 mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta yang akan kembali beroperasi per tanggal 5 Juni 2020.
"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (New Normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Sementara itu, Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, APPBI juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa protokol kesehatan yang akan diterapkan di seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia.
• Penerapan New Normal Dianggap Terlalu Prematur, Apakah Sudah Penuhi Syarat?
• Soal New Normal, Menko Airlangga: Bisa Saja Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19
SOP ini juga sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami sudah siapkan SOP-nya untuk protokol kesehatan (Covid-19) di pusat perbelanjaan seperti apa dan SOP-nya juga sudah diserahkan ke Menko Perekonomian," ujarnya.
Adapun rincian protokol kesehatannya disebutkan Stefanus adalah pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik ( physical distancing) sejauh 1 meter.
Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.
Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut" dan "5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan bila Mal Kembali Dibuka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/erick-thohir-minta-aksi-jaga-jarak-di-bumn-pelayanan-publik.jpg)