Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 H
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
TRIBUNTERNATE.COM - Keputusan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 telah dikeluarkan Pemerintah.
Di mana Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
• Soal Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Minta Arab Saudi Segera Beri Kepastian Akhir Ramadan Ini
• Pemerintah Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei 2020, Ada atau Tidak?
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.
"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.
Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.
Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar.
• Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Menag: Bisa Diambil Kembali jika Tak Jadi Berangkat
• Wabah Corona Ancam Ibadah Haji, Begini Penjelasan Pemerintah Arab Saudi