KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (1/6/2020).
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.
Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini.
• KPK: Tak Menutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara Terlibat Kasus OTT Pejabat UNJ
• Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berharap Presiden Jokowi Tinjau Kembali
Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kliennya yang tengah berstatus buron tersebut.
Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Presidium Neta S Pane yang mengatakan Nurhadi kerap berpindah-pindah masjid untuk mendirikan shalat dhuha.
• Penjelasan KPK soal Pembebasan Romahurmuziy dari Rutan KPK
• KPK Bersama Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas soal Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19