Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Abba Gabrilin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (1/6/2020).

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini.

KPK: Tak Menutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara Terlibat Kasus OTT Pejabat UNJ

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berharap Presiden Jokowi Tinjau Kembali

Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu

Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kliennya yang tengah berstatus buron tersebut.

Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Presidium Neta S Pane yang mengatakan Nurhadi kerap berpindah-pindah masjid untuk mendirikan shalat dhuha.

Penjelasan KPK soal Pembebasan Romahurmuziy dari Rutan KPK

KPK Bersama Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas soal Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19

"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari.

Kalau cerita Neta benar, Alhamdulillah, artinya Pak Nurhadi sehat walafiat dan beliau aktif melakukan ibadah sunnah," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Namun, Maqdir meminta Neta untuk menyampaikan hal itu langsung kepada KPK ataupun Polri yang tengah memburu Nurhadi dan buronan lainnya.

"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik, karena ini seolal-olah mendelegitimasi kerja aparat penegak hukum," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, informasi yang belum dipastikan kebenarannnya itu tidak perlu disampaikan kepada publik di tengah masa sulit seperti pandemi Covid-19.

Dikutip dari Antara, Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Shalat Duha.

Namun, buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Sumber IPW menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi.

Ia mengatakan Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan Shalat Duha. "Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau.

Sumber itu optimistis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," ujar Neta.

Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Adapun ketiga tersangka tersebut dtetapkan sebagai buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK" dan "Nurhadi Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved