Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2020

Haji 2020 Dibatalkan, Begini Tata Cara dan Syarat Refund Setoran Pelunasan Haji Reguler

Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

tribun timur/muhammad abdiwan
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelenggaran ibadah haji 2020 menemui titik terang. 

Setelah sampat membuat publik bertanya-tanya, kini Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 H

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah

Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi: 

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved