Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Johnny G Plate Angkat Bicara
Pemerintah memblokir internet di Papua dan papua Barat saat terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua 2019 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu.
Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara mengenai putusan PTUN tersebut.
Menurut Sekjen Partai NasDem itu, ia belum membaca amar putusan gugatan tersebut.
Ia baru akan menanggapi bila telah menerima amar putusannya.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Plate kepada wartawan, Rabu, (3/6/2020).
• Pandam Cendrawasih Minta Maaf atas Tewasnya 3 Polisi saat Bentrok TNI-Polri di Papua
Pihaknya menurut Johnny menghormati putusan pengadilan.
Oleh karena itu, ia akan berkonsultasi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus tersebut.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, belum menemukan satupun dokumen yang berisi keputusan pemerintah memblokir atau membatasi akses internet di Papua pada 2019 lalu.
Begitu juga dengan dokumentasi rapat di Kemenkominfo membahas pembatasan akses internet di Papua.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," katanya.
• Kerusuhan di Manokwari dan Jayapura: Kronologi hingga Keterangan Polri dan Mendagri
Lebih jauh Johnny mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia termasuk di dalamnya rakyat Papua.
Kebijakan diambil bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah memblokir internet di Papua dan papua Barat saat terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua 2019 lalu.
• Kominfo Buka Akses Internet di Kabupaten Nabire dan Dogiyai Setelah Dinyatakan Kondusif