Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen, Pengusaha Keberatan

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Pekerja 

Laju urbanisasi selama 1960-2014 rata-rata 4,4 persen per tahun.

Pada 2015, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan akan terus meningkat. Rumah perlu lahan.

Sementara harga lahan sangat tinggi, seolah tidak terkendali. Lahan telah ditempatkan sebagai komoditas dan kehilangan fungsi sosialnya.

Di Jakarta dan sekitarnya, rata-rata kenaikan harga tanah selama 2010-2014 mencapai 24,54 persen. Harga rumah pun melambung tinggi meski ada unsur spekulasi untuk mendapat untung tinggi sebagai pendorongnya.

"Karena BP Tapera akan mengelola uang yang besar. Baru setelah kredibilitas dibangun, mungkin akan menarik bagi masyarakat umum," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat melantik Komisioner dan Deputi BP Tapera tahun lalu. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved