Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen, Pengusaha Keberatan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Editor:
Sansul Sardi
Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaan BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen.
"Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," ujar Hariyadi. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru" dan "Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera"
Berita Terkait