Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen, Pengusaha Keberatan

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Pekerja 

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Wabah Covid-19, Donald Trump Hentikan Imigran ke AS, Prioritaskan Pekerjaan untuk Orang Amerika

Minta Percepat Bansos, Jokowi: Pekerja Informal hingga Pedagang Asongan Bisa Penuhi Kebutuhan

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.

Pengusaha keberatan 

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera.

Apindo berharap agar pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan.

”Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved