Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berburu Wajib Pajak Nakal, Mulai 1 Juli Kantor Pajak Bakal Periksa SPT Tahunan 2019

Ditjen Pajak bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Editor: Sansul Sardi
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak 

TRIBUNTERNATE.COM - Pegawai kantor pajak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan siap memburu wajib pajak nakal.

Pegawai pajak akan memeriksa ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak melalui laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Rencananya hal ini akan mulai dilakukan per 1 Juli 2020.

Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Resmi Mulai 1 Juli, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix

Hari Ini Terakhir Pengisian SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara Lapor Pajak Lewat E-Filing

Adapun upaya pemeriksaan ini berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.

Nah, ketika seluruh SPT Tahunan penghasilan wajib pajak terkumpul dan dibetulkan, otoritas segera menggeledah kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan.

“Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 PER-06/PJ/2020.

Nah, jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administrasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayat 4 butir B PER-06/PJ/2020.

Mulai April hingga September, Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Tenang Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Sebagai catatan terakhir DJP, realisasi SPT Tahunan PPh sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta.

Angka tersebut lebih rendah 13,2% daripada pencapaian periode sama tahun lalu yakni 12,1 juta.

Untuk realisasi wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT Tahunan, lebih rendah 12,03% dibanding 30 April 2019 sebanyak 11,38 juta SPT Tahunan.

Sementara itu, realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 584.016 SPT Tahunan, turun 20,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 737.936 SPT Tahunan.

Informasi saja, otoritas pajak mematok target realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.

Sehingga, mencapai saat ini hanya 69% dari target terendah. (Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Awas sanksi kurang bayar, Kantor Pajak bakal periksa SPT Tahunan 2019 per 1 Juli

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved