Bintang Emon Beri Sindiran Menohok untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest: Udah Mulai Berani Nih
Komika Bintang Emon kembali menyita perhatian publik setelah mengurai sindiran telak di media sosial.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Heboh Sindiran Menohok Bintang Emon untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest : Udah Mulai Berani Nih
Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: khairunnisa