Bintang Emon Beri Sindiran Menohok untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest: Udah Mulai Berani Nih
Komika Bintang Emon kembali menyita perhatian publik setelah mengurai sindiran telak di media sosial.
Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat.
Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat.
Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat
Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi, (setan) ada pembenaran. 'Tuh, 'kan, bener kata gua, mending tidur aja. Sekalinya melek, nyelakain orang, 'kan, lu.'
Ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu. Ish, mantaplah.
• Respon Novel Baswedan soal Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara: Lebih Rendah dari Orang Menghina
Pada kolom komentar Ernest Prakasa tak menyangka Bintang Emon sudah sangat berani.
ernestprakasa : Nah nah udah mulai berani nih mantap. Bentar lagi bikin video minta maaf di polda metro.
arafahrianti : gua ga sengaja beli somay enak, mau ga ?
• Anggap Tuntutan Kasus Novel Terlalu Ringan, Anggota DPR Bandingkan dengan Penyiraman Air Keras Lain
Sementara itu lewat akun Twitternya, Rizal Ramli memuji cara Bintang Emon mengemas kritik terhadap tuntutan untuk penyiram Novel Baswedan.
"Canggih tapi mudah dipahami " tulis Rizal Ramli di Twitter.
Melansir Kompas.com, Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
