Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 330 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso sebagai tersangka.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (kiri) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso sebagai tersangka. 

Selain Budi Santoso, KPK juga menetapkan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada tahun 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Firli menuturkan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 330 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.

Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar dalam 1 Bulan: Omong Kosong Semua

Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Firli menuturkan, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.

Konstruksi perkara

Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tuai Polemik, Segini Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri dkk

Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap memuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved