Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PRT Asal Indonesia Terancam Dipenjara 18 Bulan setelah Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3

Pembantu Rumah Tangga ( PRT) yang berasal dari Indonesia diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga, di mana dia diadili pada 10 Rabu kemarin.

Editor: Sansul Sardi
Lianhe Wanbao via Asia One
Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang menjadi pelaku kasus pelemparan anjing majikannya dari lantai tiga pada Mei lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kurang sedap datang dari salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negara Singapura.

Di mana WNI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga ( PRT) ini terancam dipenjara.

Hal ini bermula saat pasangan suami istri di Singapura begitu sedih ketika melihat anjing mereka terluka parah, dan memaksa mereka untuk membunuhnya.

Namun, mereka segera menemukan pelaku yang membunuh peliharaan mereka, PRT yang berasal dari Indonesia.

Perempuan berusia 28 tahun itu diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga, di mana dia diadili pada 10 Rabu kemarin (10/6/2020).

PRT Indonesia yang tidak disebutkan identitasnya itu disebut sudah bekerja sejak Desember 2019, dilaporkan Asia One Minggu (14/6/2020).

Susul Ratu Elizabeth II & Beyonce, Patung Lilin Agnez Mo Akan Dipajang di Madame Tussauds Singapura

Hasilnya Keluar Dalam 1 Jam, Singapura Rilis Alat Tes Serologi Baru Virus Corona Pertama di Dunia

Kepada Lianhe Wanbao, si majikan, pasangan yang berasal dari Hong Kong, menceritakan insiden itu terjadi di rumah meereka pada 13 Mei.

Dia menceritakan dia tengah bekerja dan istrinya beristirahat di kamar ketika si pekerja domestik memberitahukan kabar buruk ke keduanya.

"Dia mengatakan peliharaan kami tergeletak di beranda dan tidak bergerak," kata dia.

Saat dicek, ternyata hewan itu mengeluarkan darah di mulut.

Pasangan itu segera melarikannya ke dokter hewan, di mana mereka diberi tahu anjing itu menderita luka dalam dan retak di tulang.

Dokter hewan menjelaskan, luka tersebut bisa saja didapatkan karena ditabrak mobil, dijatuhkan dari tempat tinggi, maupun dipukul.

Suami istri yang sudah membesarkan anjing jenis poodle selama 11 tahun itu tak punya pilihan lain.

Mereka memutuskan melakukan eutanasia terhadap peliharaannya.

Si istri menuturkan, awalnya mereka tidak menyerah dan bertanya apakah dia bisa diselamatkan.

Namun, dokter membuat jawaban yang membuat mereka sedih.

Belva Devara Bantah Ruangguru Milik Singapura: Semuanya Punya Saya!

Hanya 5 Menit, Ilmuwan Singapura Berhasil Ciptakan Alat Uji Virus Corona Tercepat di Dunia

"Dokter hewan mengatakan bahwa meski dia sembuh, ada kemungkinan dia bakal menjadi lumpuh selama sisa hidupnya," terang si majikan.

Sejak kejadian tersebut, pasangan yang sama-sama berusia 36 tahun itu khawatir dengan keselamatan anaknya, berumur empat dan lima tahun, serta anjing lainnya.

"Kami sempat mencurigai si asisten.

Namun, karena dia menyangkalnya, maka kami tidak bisa berbuat apa pun," jelas majikan pria.

Namun, titik terang mulai menghampiri.

Empat hari setelah kejadian, mereka terlibat argumen karena si PRT menolak mengasuh anaknya.

Mereka pun menelepon polisi, yang kemudian segera menggelar penyelidikan.

Dilansir Shin Min Daily News, pelaku mengakui perbuatannya.

Karena tindakannya tersebut, dia dijerat menggunakan UU Perlindungan Binatang dan Burung, di mana dia bisa dipenjara hingga 18 bulan.

Atau menerima denda hingga 15.000 dollar Singapura, sekitar Rp 151,4 juta, atau malah dia bisa menerima baik denda dan penjara. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3, PRT Indonesia Ini Diadili"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved