Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum John Kei Bantah Adanya Perintah untuk Serang Nus Kei, Sebut Masih dalam Penyelidikan

John Kei dikabarkan memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei, yang tak lain adalah paman John Kei.

KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut kabar terbaru mengenai kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang yang diduga didalangi oleh John Kei.

John Kei dikabarkan memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei, yang tak lain adalah paman John Kei

Namun kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto. 

Anton Sudanto, membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/6/2020).

Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menegaskan proses dari kasus John Kei masih ada di tahap penyidikan.

Hingga saat ini John Kei masih melakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

Jadi Target Penyerangan John Kei, Nus Kei Ungkap Perubahan Sikap Keponakan setelah Keluar Penjara

Anton menyampaikan, John Kei masih diperiksa atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan Undang-undang Darurat.

Kliennya itu diperiksa terkait kasus itu sejak Senin (22/6/2020) pukul 23.00 WIB.

 

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Setelah pemeriksaan perihal senjata tajam, John Kei disebutkan akan melanjutkan ke kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

Sehingga untuk tuduhan terkait pembunuhan berencana, tim penasihat hukum John Kei masih harus melakukan pengkajian.

"Tidak, karena ini masih dalam penyidikan, tim penasihat hukum sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada," terang Anton.

Namun untuk saat ini, Anton masih membantah apabila John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Menurut pihak John Kei, tuduhan tersebut belum ada bukti yang jelas sama sekali.

Anton meminta untuk menunggu perkembangan dari kasus John Kei setelah penyidikan selesai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved