Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum John Kei Bantah Adanya Perintah untuk Serang Nus Kei, Sebut Masih dalam Penyelidikan

John Kei dikabarkan memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei, yang tak lain adalah paman John Kei.

KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

Pasalnya, kasus ini harus diuji terlebih dahulu oleh penyidik dari pihak kepolisian.

"Tentu kami membantah karena tidak ada bukti sama sekali," ungkap Anton.

Cerita Warga Sekitar saat Proses Penggerebekan John Kei di Tytyan Indah: Sikapnya Tak Biasa

"Tapi tetap ini masih dalam penyidikan, jadi biarkan diuji dulu oleh penyidik, kita tunggu perkembangannya, " tegasnya.

Anton juga meminta agar berbagai pihak saat ini bisa menerapkan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu.

 

Pihak Kepolisian Sebut John Kei Rencanakan Penyerangan untuk Bunuh Nus Kei

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengungkapkan John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya telah berencana melakukan pembunuhan saat datangi rumah Nus Kei.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/6/2020).

Rencana ini diketahui oleh pihak kepolisian setelah melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku.

Serta ketika memeriksa sejumlah barang bukti yang berhasil disita, seperti ponsel milik kelompok John Kei.

Penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei akan dikenakan pasal pemufakatan jahat.

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, ada beberapa indikator yang menunjukkan John Kei akan melakukan pembunuhan berencana.

Yunarto Wijaya Tanggapi Penangkapan John Kei, Samakan dengan Sosok Ini: Katanya Sudah Tobat

Irjen Nana menuturkan, John Kei telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk membunuh Nus Kei.

Mereka bersama-sama mendatangi rumah Nus Kei yang berlokasi di klaster Australia, Green Lake City, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020).

Selain Nus Kei, pembunuhan juga direncanakan dilakukan terhadap seseorang berinisial YDR.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya telah berencana melakukan pembunuhan saat datangi rumah Nus Kei.
Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya telah berencana melakukan pembunuhan saat datangi rumah Nus Kei. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

YDR merupakan kerabat dari Nus Kei yang kini telah meninggal dunia setelah mendapatkan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved