Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum John Kei Bantah Adanya Perintah untuk Serang Nus Kei, Sebut Masih dalam Penyelidikan

John Kei dikabarkan memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei, yang tak lain adalah paman John Kei.

KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

"Di sini memang tadi kami sampaikan, ada pasal pemufakatan jahat di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," jelas Irjen Nana.

"Indikator dari pemufakatan jahat adalah adanya perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan YDR," tambahnya.

Dalam rencana tersebut, sudah ada pembagian tugas terhadap masing-masing anggota kelompok John Kei.

Irjen Nana mengatakan, pembunuhan memang sudah direncanakan dengan sasaran Nus Kei dan YRD.

Selain itu, ada juga anggota yang bertugas untuk mencari sasaran lainnya hingga melakukan pengamanan.

"Kemudian juga ada pembagian tugas atau peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK," tutur Irjen Nana.

"Ada juga yang bertugas untuk mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," imbuhnya.

Dari kericuhan yang terjadi di Green Lake City dan daerah Kosambi, kepolisian meringkus 30 pelaku.

Sampai saat ini, puluhan pelaku itu masih melalui proses pemeriksaan secara mendalam.

Irjen Nana menuturkan, pihaknya masih mempelajari peran dari setiap anggota di dalam dua kericuhan tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Beri Perintah untuk Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei Sebut Masih Penyelidikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved