Ada 45.949 NIP Honorer Siap Terbit, BKN Ungkap 5.344 K2 yang Lulus PPPK Tak Dapat NIP Karena Hal Ini
BKN sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai ( NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK.
Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah.
Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut.
Bima juga menerangkan bahwa sebetulnya dari total 72.980 tenaga honorer yang ikut seleksi PNS lewat CPNS Januari 2019 lalu, yang lulus hanya 51.293 orang.
Akan tetapi, dari total yang lulus tersebut, hanya 45.949 orang yang bisa diangkat karena ada usulan dari instansi yang merekrut mereka.
Alasannya, karena dari total tenaga honorer yang lulus tes seleksi PPPK tersebut, tidak semuanya masih aktif bekerja.
"Kalau guru, dia sudah tidak bekerja lagi sebagai guru, tapi namanya masih ada.
Sehingga itu tidak diusulkan oleh pemerintah daerah nya.
Yang diusulkan mereka yang lulus dan masih bekerja. Itu jumlah 45.949 (orang). Itu yang kami dapatkan data dari usulan instansi," ujar Bima. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN Dihentikan Sementara
Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai melalui jalur CPNS.
• Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun di Bengkulu Tipu Korban dengan Modus Janjikan Lulus CPNS
• Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Di sisi lain, Kemenkeu jga bakal melakukan moratorium mahasiswa PKN STAN pada tahun 2020.
Moratorium rekrutmen mahasiswa STAN juga bisa diberlakukan pada tahun berikutnya.
Sebab tahun ini, Kemenkeu dalam rencana strategis nasional 2020-2024 bakal menerapkan kebijakan minusgrowth dalam hal jumlah pegawainya.
Artinya, Kemenkeu tidak akan menambah jumlah pegawai dalam lima tahun ke depan.
"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.