Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Dipaksa Menikah dengan Penyandang Disabilitas

Nasib malang harus dialami seorang bocah perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Istimewa via Kompas.com
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai pria merupakan korban pencabulan ayah tirinya. 

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.

Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah dengan Penyandang Disabilitas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved