Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengenal BSANK hingga Besaran Gajinya, Ketua Mulai Rp 19 Juta dan Anggota Dapat Rp 16 Juta per Bulan

Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).

Editor: Sansul Sardi
Freepik
Ilustrasi lari 

Tak kurang dari 18 lembaga non struktural hendak dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK.

Dilansir dari perpres tersebut BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Di dalam keanggotannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BSANK.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.

Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:

- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000.

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian buyi salinan perpres tersebut.

Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal BSANK, Lembaga yang Disebut Hendak Dibubarkan Jokowi" dan "Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?"

Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved