Tanggapan Polri soal Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri: Itu Tidak Benar
Argo Yuwono menyebut kabar buronan Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Informasi tersebut diungkap oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.
Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial.
Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Argo sempat menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.
• Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ini Sosok Pejabat Polri Brigjen Prasetijo Utomo
• Terseret Kasus Djoko Tjandra, Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak, Total Rp 3,13 Miliar
Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.
"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.
Usai melaksanakan rapid, ternyata keduanya telah terbukti hasilnya negatif terpapar virus Corona.
Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19.

"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini (surat bebas Covid-19)," bebernya.
Namun demikian, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi lagi terkait dugaan penerbitan bebas Covid-19 kepada Prasetijo.
• Jaksa Agung: Informasi Terbaru Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Belum Bergerak Lagi
• Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Bupati Kutai Timur Capai Rp 3,1 M, Hanya Miliki 1 Mobil Rp 40 Juta
Pasalnya hingga kini, jenderal bintang satu itu masih tengah dalam kondisi sakit.
"Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian daripada penyidikan juga," tukasnya.