Tanggapan Polri soal Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri: Itu Tidak Benar
Argo Yuwono menyebut kabar buronan Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan status buronan korupsi Djoko Tjandra yang merupakan konsultan di Bareskrim Polri.
IPW menilai Djoko mendapatkan keistimewaan dengan status konsultan tersebut.
"Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Joko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri.
Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Dari penelusuran IPW, status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jalan Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak