Cair pada Agustus 2020, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV
Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tengah menjadi kabar bahagia para Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk para pensiunan.
Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II.
• Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Agustus 2020 Totalnya Rp 28,5 Triliun, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
• Mengenal BSANK hingga Besaran Gajinya, Ketua Mulai Rp 19 Juta dan Anggota Dapat Rp 16 Juta per Bulan
"Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II.
namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 untuk pensiunan dan ASN akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian.
Asal tahu saja, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pada kuartal III-2020 kegiatan perekonomian baik dari permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.
Untuk itu, "Pemerintah menganggap gaji ke 13, termasuk THR (yang sudah diberikan pada bulan Mei) bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan terutama ini di tahun ajaran baru," tegas Sri Mulyani. (Kontan.co.id/Herlina KD, Rahma Anjaeni)
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
• Potong Gaji dan Pangkas 2.600 Karyawan, Lion Air Group Akui Kesulitan di Tengah Pandemi Covid-19
• Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.